Pengaturan usia pensiun
Pemerintah menetapkan batas usia pensiun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 ayat (3), usia pensiun pekerja Indonesia diatur bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Untuk pertama kali, usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Lalu, pada 1 Januari 2022, usia pensiun menjadi 58 tahun dan dengan mengikuti pola tersebut maka pada 1 Januari 2025 batas usia pensiun menjadi 59 tahun.
Jadi, pekerja baru bisa menerima manfaat Jaminan Pensiun pada usia pensiun yang baru, yaitu 59 tahun. Jika pekerja berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 maka manfaat Jaminan Pensiun diterima ketika sudah berumur 59 tahun.
Bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan maka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Baca Juga: 3 Destinasi Di Asia untuk Menjalani Masa Pensiun, Salah Satunya karena Ada Visa Pensiun
Syarat dan cara mendaftar Jaminan Pensiun
- Pekerja pada sebuah perusahaan yang berskala usaha besar dan menengah;
- Melakukan pendaftaran kepesertaan di kantor cabang maupun Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran;
- Menyiapkan fotokopi KTP dan KK, lalu isi dan sampaikan formulir pendaftaran dilakukan secara manual maupun elektronik;
- BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.
Bagi kamu yang belum mengikuti program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri agar bisa mendapatkan manfaatnya setelah pensiun, ya. (Elga Windasari)