Jadi, dengan menjadi model pengelolaan investasi seperti Temasek di Singapura sebagai contoh, Danantara menciptakan pengelolaan investasi yang lebih efisien dan terpadu.
Tidak kebal hukum
Mengelola uang untuk investasi tentu saja tak boleh sembarangan. Namun, diberitakan sebelumnya bahwa Danantara tidak bisa diperiksa dan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Benarkah?
Menurut ekonom dan Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam, hal ini ada benarnya, meski tak sepenuhnya benar.
Jadi, pengawasan Danantara nantinya akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) BUMN. Jadi meskipun tidak diperiksa atau diproses BPK atau KPK, tetapi jika terjadi tindak pidana akan tetap diproses hukum.
Selain itu, Danantara masih akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara dan DPR juga akan berperan untuk mengawasi Danantara.
"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Piter, dikutip dari Kompas.com. (Elga Windasari)