PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik untuk mudik Lebaran 2025, memberikan harapan besar bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pulang kampung.
Tiket pesawat domestik untuk periode mudik Lebaran tahun ini akan mengalami penurunan hingga 13 hingga 14 persen.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025 Total Mencapai 8 Hari, Ini Jadwalnya!
Penurunan Harga Tiket dan Periode Pembelian
Penurunan harga tiket pesawat domestik ini akan berlaku selama 15 hari, khususnya untuk penerbangan yang berlangsung antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Pembelian tiket dengan harga yang lebih terjangkau ini dapat dilakukan dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2025. Pemerintah memastikan bahwa diskon tersebut tidak hanya menguntungkan bagi calon penumpang, tetapi juga memberikan kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran.” Dalam upaya memastikan kenyamanan dan kelancaran arus mudik, pemerintah tidak hanya menurunkan harga tiket, tetapi juga berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan.
Pemerintah juga berjanji untuk memastikan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025. Ketersediaan armada pesawat yang mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang juga akan dijaga dengan baik.
Baca Juga: Waspada Banjir Jakarta! Di Sejumlah Titik Ketinggian Air Hingga 120 Centimeter!
Pengurangan Pajak Tiket Pesawat
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah akan menanggung biaya pajak 6% untuk tiket pesawat domestik, sehingga calon penumpang hanya perlu membayar pajak sebesar 5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, "Artinya, seluruh tiket ekonomi domestik yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikurangi PPN-nya. Jadi, penumpang hanya perlu membayar pajak 5%, sementara 6% sisanya akan ditanggung pemerintah."
Peraturan ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai yang sebagian ditanggung pemerintah untuk penerbangan domestik selama periode tersebut.
Baca Juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang lewat Kas Keliling, Ini Jadwal dan Cara Pemesanannya!
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Selain itu, langkah pemerintah dalam menanggung sebagian pajak tiket juga memberikan kemudahan finansial, di tengah tingginya permintaan transportasi udara selama musim mudik.