• SMA atau SMK: 60 dari 100
• D3: 2,50 dari 4,00
• D4 atau S1: 2,50 dari 4,00
Ketentuan umum pendaftaran
Selain memenuhi persyaratan di atas, ada ketentuan umum bagi para pendaftar yang harus diketahui.
Baca Juga: Rp32,8T Disiapkan BRI untuk Pastikan Kebutuhan Uang Tunai di Masyarakat pada Lebaran 2025 Terpenuhi
• Hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) jenis rekrutmen, yaitu Reguler, Disabilitas, atau Orang Asli Papua (OAP).
• Hanya dapat memilih 1 (satu) lowongan pekerjaan dari yang tersedia.
• Data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup harus diisi dengan benar, karena tidak ada kesempatan untuk mengubah data setelah melamar.
• Pelamar wajib mengisi data diri sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Ketidaksesuaian data diri dan dokumen dapat mempengaruhi hasil seleksi administrasi.
• Terdapat dua jenis perjanjian kerja sesuai Undang-Undang (UU) RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
(1) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian kerja permanen antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk membangun hubungan kerja jangka panjang;
Baca Juga: Mira Lesmana Ajak Nicholas Saputra Produseri Rangga & Cinta: 'I Really Need You Here'
(2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian kerja kontrak berdasarkan jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.
• Jenis-jenis perjanjian kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN Grup.
• Rasio kuota pendaftaran dalam RBB 2025 adalah 1:1000. Jadi, dari setiap 1000 peserta yang mendaftar, hanya akan dipilih untuk satu posisi.
• Penetapan daftar kandidat yang dianggap memenuhi kualifikasi di setiap tahapan seleksi, merupakan kewenangan penuh Forum Human Capital Indonesia (FHCI).