PejuangKantoran.com - Sorotan publik terhadap Ifan Seventeen yang baru saja diangkat sebagai Direktur Utama PFN (Produksi Film Negara) belum surut.
Banyak pihak yang mempertanyakan apakah dengan kehadiran pria bernama asli Riefian Fajarsyah itu sebagai Dirut, PFN dapat bangkit dan kembali berkontribusi besar bagi industri perfilman nasional.
Namun pemilihan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN tidak hanya berdasarkan popularitasnya sebagai figur publik, tetapi juga dengan melihat potensinya dalam mengelola industri kreatif, demikian menurut Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: Deva Mahenra Kembali Selingkuh, Kali Ini dengan Asisten Rumah Tangganya di FIlm 'La Tahzan'
"Kita membutuhkan sosok yang bisa membawa PFN lebih dikenal dan berkontribusi bagi perfilman nasional. Dengan latar belakang Ifan, kami melihat ada potensi besar dalam dirinya," ujar Erick Thohir.
Pertimbangan dalam penetapan gaji
Selain polemik mengenai pengangkatannya, gaji Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PFN juga menjadi sorotan. Sorotan itu muncul karena kondisi PFN yang sebelumnya mengalami kesulitan keuangan.
Sebagai pimpinan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN), Ifan berhak menerima remunerasi yang berasal dari uang rakyat.
Sekadar informasi, sistem penggajian direksi dan dewan komisaris ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), demikian menurut laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara.
Proses ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Baca Juga: Laki-laki Ternyata Lebih Percaya Diri saat Menilai Daya Tarik Diri Mereka daripada Perempuan
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji direksi antara lain skala usaha, tingkat inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, dan aspek relevan lainnya.
Selain itu, kinerja keuangan perusahaan, efektivitas manajemen risiko, dan potensi pendapatan perseroan juga turut menjadi faktor penentu.
Lantas berapa gaji Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PFN?
Berdasarkan Laporan Keuangan PFN tahun 2023, perusahaan ini memiliki liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709.