news

Isi 3 Pasal dalam RUU TNI yang Diubah dan Sudah Disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI

Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi: Apa isi 3 pasar RUU TNI yang direvisi dan disahkan oleh DPR? (Ilustrasi Meta AI)

PejuangKantoran.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akhirnya disepakati untuk menjadi UU melalui sidang paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025).

Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto mengawali siding dengan menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan pada anggota dewan apakah RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Ini 3 Substansi yang Diatur dalam RUU TNI yang Telah Disetujui DPR untuk Menjadi UU

Sebanyak 293 anggota dewan dari delapan fraksi yang hadir dalam sidang seluruhnya sepakat untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang,

3 pasal yang direvisi

RUU TNI mendapatkan banyak kritikan dari publik, karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Hal ini disebabkan dalam RUU TNI ada pasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah yang bisa diisi TNI aktif.

Lantas apa isi dari 3 pasal RUU TNI yang diubah dan sudah disahkan menjadi undang-undang?

Pasal 7 ayat 2b: Mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Baca Juga: 3 Layanan E-Channel BRI yang Jadi Andalan Nasabah untuk Transaksi Keuangan selama Libur Lebaran

Nah, dalam RUU TNI yang baru disahkan, terdapat dua tugas tambahan untuk cakupan tugas pokok TNI yang semula berjumlah 14, yakni:

15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Terdapat pula satu ayat tambahan untuk pasal 7 yang berbunyi:

"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10."

Pasal 47: Prajurit bisa duduki jabatan kementerian/lembaga yang membidangi:

Halaman:

Tags

Terkini