Isi 3 Pasal dalam RUU TNI yang Diubah dan Sudah Disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi: Apa isi 3 pasar RUU TNI yang direvisi dan disahkan oleh DPR?  (Ilustrasi Meta AI)
Ilustrasi: Apa isi 3 pasar RUU TNI yang direvisi dan disahkan oleh DPR? (Ilustrasi Meta AI)

• Koordinator bidang politik dan keamanan negara
• Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
• Kesekretariatan negara yang urus kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
• Intelijen negara
• Siber dan/atau sandi negara
• Lembaga Ketahanan Nasional
• SAR
• Narkotika nasional
• Pengelola perbatasan
• Penanggulangan bencana
• Penanggulangan terorisme
• Keamanan laut
• Kejaksaan RI
• Mahkamah Agung

Baca Juga: Butuh Tiga Penulis Skenario untuk Menciptakan Cerita Cinta yang Manis dalam Film 'Komang'

Selain menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif.

Pasal ini sebelumnya berbunyi:

Prajurit cuma bisa menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. Ketentuan ayat (1) itu tak berlaku bagi prajurit yang tugas di kantor yang membidangi:

• Koordinator bidang politik dan keamanan negara
• Pertahanan negara
• Sekretaris Militer Presiden
• Badan Intelijen Negara
• Sandi negara
• Lembaga Ketahanan Nasional
• Dewan Pertahanan Nasional
• SAR nasional
• Narkotika nasional
• Mahkamah Agung

Baca Juga: Jepang Kekurangan 500.000 Tenaga Kerja di Sektor Pariwisata, Pekerja Asing Diundang Masuk!

Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit:

• Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun
• Perwira sampai pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun, bisa diperpanjang 2 kali, 1 kali perpanjangan untuk 1 tahun

Jika dibutuhkan, Presiden memiliki kebebasan untuk memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4.

Sebelum revisi, batas usia perwira paling tinggi 58 tahun, dan bintara-tamtama 53 tahun.

Itulah 3 pasal RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: bpk.go.id, Detik, Instagram @akuratco

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X