• Koordinator bidang politik dan keamanan negara
• Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
• Kesekretariatan negara yang urus kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
• Intelijen negara
• Siber dan/atau sandi negara
• Lembaga Ketahanan Nasional
• SAR
• Narkotika nasional
• Pengelola perbatasan
• Penanggulangan bencana
• Penanggulangan terorisme
• Keamanan laut
• Kejaksaan RI
• Mahkamah Agung
Baca Juga: Butuh Tiga Penulis Skenario untuk Menciptakan Cerita Cinta yang Manis dalam Film 'Komang'
Selain menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif.
Pasal ini sebelumnya berbunyi:
Prajurit cuma bisa menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. Ketentuan ayat (1) itu tak berlaku bagi prajurit yang tugas di kantor yang membidangi:
• Koordinator bidang politik dan keamanan negara
• Pertahanan negara
• Sekretaris Militer Presiden
• Badan Intelijen Negara
• Sandi negara
• Lembaga Ketahanan Nasional
• Dewan Pertahanan Nasional
• SAR nasional
• Narkotika nasional
• Mahkamah Agung
Baca Juga: Jepang Kekurangan 500.000 Tenaga Kerja di Sektor Pariwisata, Pekerja Asing Diundang Masuk!
Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit:
• Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun
• Perwira sampai pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun, bisa diperpanjang 2 kali, 1 kali perpanjangan untuk 1 tahun
Jika dibutuhkan, Presiden memiliki kebebasan untuk memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4.
Sebelum revisi, batas usia perwira paling tinggi 58 tahun, dan bintara-tamtama 53 tahun.
Itulah 3 pasal RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU TNI.
Artikel Terkait
Mengapa Satine Zaneta Bilang Sutradara 'Penjagal Iblis: Dosa Turunan' Kurang Suka Suaranya?
Kamu Wajib Punya Keterampilan Dalam Literasi Data. Apa Manfaat Data Dalam Bisnis Saat ini?
Terampil Dalam Literasi Data Itu Penting. Berikut Ini Cara Meningkatkan Keterampilannya!
Berkah Ramadan, Omsetnya Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Melesat
Makan Nasi Putih Berisiko Diabetes Tipe 2? Tenang, Ada 4 Jenis Beras Lain yang Lebih Sehat!
10 Cara Praktis yang Membuatmu Bisa Tidur Kembali dengan Baik Saat Terbangun Tengah Malam
Jangan Sepelekan Kualitas Tidur yang Baik, Karena Saat Tidur Inilah Yang Terjadi Pada Tubuh Kita!