news

Demi Efisiensi, PNS Sudah Tak Dapat Uang Pulsa dan Uang Rapat di 2026. Ini Aturannya!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 14:02 WIB
Ilustrasi: Mulai tahun 2026, PNS tidak akan mendapat uang pulsa dan uang rapat lagi. (Instagram @cpnsindonesia.id)

PejuangKantoran.com - PNS kembali bersiap merasakan efisiensi anggaran. Tahun depan, uang pulsa dan uang rapat PNS akan mulai dihapuskan.

Hal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi dalam Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus, salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi alias uang pulsa.

Baca Juga: BRI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Tersedia Selama Libur Idul Adha 2025

Selain itu, Kemenkeu juga menghapus uang saku PNS untuk rapat di luar kantor, khususnya uang harian rapat seharian penuh dan tidak perlu menginap.

Uang pulsa dianggap sudah tidak relevan

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk PNS dilakukan karena sudah tidak relevan.

Ia mengatakan, PNS Kementerian-Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini sudah tak lagi membutuhkan uang tersebut.

Sebelumnya, satuan biaya ini diberikan pemerintah untuk menunjang kegiatan seluruh anggota PNS saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Dulu waktu kita menghadapi COVID-19 (uang pulsa) ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan, ya.

Baca Juga: 6 Strategi Cerdas Memantau Media Sosial Karyawan secara Profesional, Jangan Bikin Nggak Nyaman!

"Tapi sekarang kita sudah hapus, ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan," jelasnya.

Uang rapat harian juga ikut dihapus

Selain uang pulsa, uang rapat PNS di luar kantor juga akan dihapus mulai tahun depan. Ini merupakan satuan biaya uang harian untuk rapat seharian penuh tanpa perlu menginap atau full day.

Sementara uang harian untuk rapat setengah hari di luar kantor sudah dihapus Kemenkeu sejak awal 2025 ini.

Halaman:

Tags

Terkini