news

Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Ini Jawaban Kemenkeu

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:35 WIB
FOTO : Direktorat Jendral Pajak

PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan baru yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rencana ini bertujuan mengubah skema pelaporan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha daring menjadi sistem pemungutan otomatis melalui platform digital.

“Perlu dipahami bahwa ini bukanlah jenis pajak baru,” ujar Rosmauli dalam siaran resminya pada Sabtu, 28 Juni 2025. “Yang diatur adalah peralihan mekanisme pembayaran PPh dari mandiri menjadi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.”

Baca Juga: Mana Lebih Baik Minum Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ini Saran dari Ahli Diet!

Ia juga menegaskan bahwa penghasilan dari aktivitas penjualan barang dan jasa secara online tetap menjadi objek pajak, karena termasuk dalam peningkatan kemampuan ekonomis.

Kebijakan ini disebut akan menyederhanakan proses pembayaran PPh karena terintegrasi langsung dalam sistem marketplace tempat pedagang bertransaksi.

Meski begitu, pelaku usaha mikro tetap mendapat perlindungan. Pemerintah memastikan bahwa individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Baca Juga: Jangan Mau Tetap Standby Saat Cuti, Hindari Melakukan Hal Ini Saat Menerima Email di Tengah Libur Kerja

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dipungut pajak,” ujar Rosmauli menambahkan.

Diharapkan, sistem baru ini akan menciptakan mekanisme perpajakan digital yang lebih praktis dan adil, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang berjualan secara daring.

Tags

Terkini