PejuangKantoran.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan situasional untuk menyikapi aksi demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus.
Melalui dua surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi & Energi (Disnakertransgi) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, masyarakat diimbau menerapkan WFH (work from home) dan BDR (belajar dari rumah) mulai hari ini.
Imbauan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Transjakarta Sudah Normal Lagi usai Demo, tapi Masih Ada yang Dialihkan. Catat Rutenya!
Rincian Surat Edaran:
-
WFH: Diberlakukan bagi perusahaan yang berada di kawasan terdampak demo. Sementara perusahaan dengan kebutuhan pelayanan 24 jam atau kontak langsung dapat mengkombinasikan WFH dan WFO. Pelaporan WFH diwajibkan melalui tautan resmi Disnakertransgi.
-
BDR: Sarana pendidikan di kawasan terdampak juga diimbau untuk melakukan pembelajaran online. Sekolah yang tidak terdampak menjaga opsi tatap muka, namun diharuskan komunikatif dengan orang tua dan Suku Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 5 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara
Staf Khusus Gubernur DKI, Chico Hakim, menegaskan bahwa imbauan WFH bersifat tidak wajib, melainkan fleksibel dan bergantung pada kondisi lapangan serta kebutuhan perusahaan.