news

5 Kebijakan Baru BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN, agar Karirnya Bisa Melaju Lebih Cepat!

Selasa, 16 September 2025 | 08:10 WIB
Ilustrasi: Kebijakan baru BKN akan membuat kenaikan pangkat ASN bisa berjalan lebih cepat dan adil. (PejuangKantoran.com/Made with Google AI)

PejuangKantoran.com - Tahun 2025 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan lima kebijakan baru yang mengatur agar progress kenaikan pangkat ASN bisa lebih cepat, adil, dan transparan.

Kebijakan-kebijakan ini menambah daftar terobosan BKN yang dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikut ringkasan kebijakan baru BKN, beserta arti dan dampaknya bagi ASN:

Baca Juga: Tinggalkan Karirnya sebagai Menkeu, Sri Mulyani Nikmati Waktunya bersama Keluarga dan Bestie-nya

1. Kenaikan pangkat reguler bisa melebihi pangkat atasan

Melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil, ASN yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler, bahkan lebih tinggi daripada atasan langsung mereka. Syaratnya, selama pangkat tersebut masih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

2. Kenaikan pangkat setiap bulan, maksimal 12 kali dalam setahun

Sebelumnya, usulan kenaikan pangkat ASN hanya bisa dilakukan enam kali per tahun. Dengan regulasi baru, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, mulai 1 Oktober 2025 ASN bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan sehingga menjadi 12 periode tahunan.

3. Kemudahan pencantuman gelar akademik atau profesi

BKN juga semakin mempermudah layanan pencantuman gelar akademik. ASN dengan ijazah dan transkrip nilai asli cukup memenuhi persyaratan administratif tanpa kondisi rumit seperti dulu.

Baca Juga: Yudo Sadewa, Si “Bocah Trader” Anak Menteri Keuangan yang Kini Jadi Sorotan Publik

4. Uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian

Untuk memudahkan ASN naik jenjang, uji kompetensi kepegawaian kini diadakan 12 kali setahun.
Ini membuat kesempatan meng-upgrade kompetensi menjadi lebih rutin.

5. Pengelolaan talenta yang lebih baik

BKN akan mengembangkan manajemen talenta agar SDM ASN makin profesional, mampu menghadapi tantangan kerja, dan ditempatkan berdasarkan potensi serta kompetensi. Hal ini tentu saja membantu ASN agar bekerja di posisi yang sesuai kapabilitasnya.

Halaman:

Tags

Terkini