news

Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta hingga 2026

Rabu, 17 September 2025 | 10:25 WIB
Ilustrasi: Makan sendirian di restoran tanpa rasa canggung tidak berarti kamu perlu dikasihani. (Freepik/Senivpetro)

PejuangKantoran.com - Kabar gembira datang bagi karyawan sektor pariwisata. Pemerintah resmi memutuskan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pada Senin (15/9/2025) dan akan berlaku hingga 2026. Dengan insentif ini, pekerja akan menerima gaji secara lebih utuh tanpa potongan pajak, sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya.

“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata: hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Penghasilan Lebih Kecil Dibanding Saat Pimpin LPS, Gajinya Turun

Menurut Airlangga, terdapat sekitar 552.000 pekerja yang akan menerima manfaat dari insentif ini, dengan alokasi anggaran Rp120 miliar di tahun 2025. Anggaran itu akan meningkat menjadi Rp480 miliar pada 2026, dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sama.

“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan, dengan anggaran sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberi napas tambahan bagi pekerja di industri pariwisata yang sempat terpukul oleh berbagai tantangan, terutama pascapandemi dan perlambatan global.

Dengan adanya pembebasan PPh 21, pendapatan bersih pekerja meningkat, sehingga dapat memperkuat daya beli sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata nasional.

Tags

Terkini