Jika badan baru, Danantara, dan lembaga lain tidak memiliki batas fungsi yang jelas, bisa terjadi kebingungan kelembagaan dan bahkan konflik internal. Selain itu, jika pimpinan badan baru masih dipengaruhi kepentingan politik, tujuan efisiensi dan profesionalisme bisa gagal tercapai.
Kritik lain juga menyoroti belum matangnya wacana ini dari sisi hukum maupun implikasi sosial. Perubahan kelembagaan sebesar ini dinilai tidak bisa dilakukan terburu-buru.
Baca Juga: Miss Universe Indonesia 2025 Sanly Liu Buktikan, Usia Bukan Halangan untuk Bermimpi
Nasib para ASN
Nah, kalau Kementerian BUMN menjadi badan, bagaimana nasib aparatur sipil negara (ASN) yang kini bertugas di kementerian tersebut?
Kajian mendalam harus dilakukan, termasuk mengenai konsekuensi terhadap ribuan ASN yang selama ini berkarier di Kementerian BUMN. Mereka membutuhkan kepastian hukum, status, serta masa depan karier yang jelas.
Adapun menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, sebenarnya sudah banyak contoh di mana kementerian/lembaga yang melebur. Dalam kondisi tersebut, skema penempatan tentunya akan diatur agar tidak merugikan ASN.
"Nanti skemanya ya, itu tentu satu tidak boleh merugikan ASN. Kemudian nanti bisa berubah seperti waktu Kementerian Keuangan pindah ke OJK. Kan sudah banyak kasus-kasus, contoh-contohnya," kata Zudan, seperti dikutip Detik Finance pada Rabu (24/9/2025).
Selain itu, pemindahan ASN antarkementerian menurutnya bisa menjadi peluang untuk mendapat pengalaman baru, yang tentu jauh berbeda dengan tempat sebelumnya.
Baca Juga: 8 Tips Jitu Hadapi Wawancara Kerja dengan AI, Yaitu Santai, Jujur, dan Tetap Jadi Diri Sendiri
"Dan ini peluang bagus ya untuk berkarya di tempat yang jauh berbeda dengan sebelumnya," tukas Zudan.
Perdebatan mengenai Kementerian BUMN menjadi badan ini menandakan bahwa arah masa depan BUMN berada di titik krusial. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan DPR dalam RUU BUMN dan RUU Danantara.
Apapun hasilnya, perubahan besar ini diharapkan benar-benar memberi dampak positif bagi tata kelola BUMN, bukan justru menimbulkan persoalan baru.