news

Ini Dia, Kategori Pemohon Paspor yang Bisa Bikin Paspor tanpa Perlu Antre Online di M-Paspor

Rabu, 12 November 2025 | 08:39 WIB
Ilustrasi: Ditjen Imigrasi mengumumkan empat kelompok pemohon paspor yang bisa bikin paspor tanpa antre online di M-Paspor. (Freepik @lifeforstock/RRI.co.id/Beritanometer)

PejuangKantoran.com - Aplikasi M-Paspor kini jadi cara utama untuk membuat atau memperpanjang paspor. Melalui aplikasi ini, proses antre jadi lebih tertib dan terjadwal sehingga pemohon tidak perlu berdesakan di kantor imigrasi.

Namun, ternyata tidak semua orang wajib mendaftar lewat M-Paspor. Ada beberapa kelompok masyarakat yang bisa bikin paspor tanpa antre online, sehingga bisa langsung datang ke kantor imigrasi.

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, ada empat kategori pemohon paspor yang mendapat layanan prioritas atau bisa membuat paspor langsung tanpa perlu mendaftar di M-Paspor. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Jumlah Lowongan Kerja di AS Turun di Titik Terendah Sejak 2021, Saatnya Kamu Bergerak Lebih Smart!

1. Anak-anak di bawah usia 5 tahun

Balita termasuk dalam kategori yang tidak perlu daftar lewat aplikasi M-Paspor. Orang tua atau wali cukup datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Di sana, petugas akan membantu proses dari awal sampai akhir, mulai dari verifikasi data, foto, hingga sidik jari. Karena anak-anak biasanya butuh pendampingan khusus, layanan ini memang dibuat agar lebih cepat dan ramah bagi keluarga muda.

2. Lansia berusia 60 tahun ke atas

Pemohon yang sudah berusia 60 tahun atau lebih juga bisa mengurus paspor tanpa aplikasi M-Paspor. Imigrasi memberikan layanan langsung ini karena banyak lansia yang tidak terbiasa menggunakan teknologi digital atau smartphone.

Jadi, para lansia bisa datang langsung dan akan dibantu oleh petugas untuk proses input data.

Baca Juga: Jerome Polin Buka Lowongan Editor-Designer dan Guru Matematika, tapi Mengapa Banyak yang Protes?

3. Penyandang disabilitas

Pemohon dengan disabilitas fisik maupun nonfisik juga bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa mendaftar online. Selain membawa dokumen pribadi lengkap, disarankan juga membawa surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang.

Petugas akan memberikan pendampingan khusus agar proses berjalan dengan nyaman dan ramah akses. Ini bentuk komitmen imigrasi untuk memberikan layanan yang inklusif bagi semua warga negara.

4. Ibu hamil dan menyusui

Halaman:

Tags

Terkini