news

Penerapan Single Salary System untuk PNS Direncanakan akan Berlaku Mulai Tahun 2026?

Minggu, 23 November 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi: Dengan diterapkannya single salary system, maka gaji yang diterima PNS terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). (Instagram @temanasn)

PejuangKantoran.com - Wacana untuk menerapkan single salary system untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mencuat sejak akhir 2023. Pada saat itu bahkan sudah dilakukan uji coba penerapan gaji tunggal untuk ASN di 15 instansi dalam bentuk simulasi.

Single salary system ini disebut-sebut dirancang untuk meringankan beban anggaran negara. PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan.

Untuk menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan, akan diberlakukan sistem grading. Grading ini merupakan peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS.

Baca Juga: Lowongan Kerja Junior Customer Care Manager di L’Oreal untuk Mengelola Hubungan dengan Klien dan Distributor

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, sistem gaji tunggal diharapkan juga menjadi solusi bagi para pensiunan agar tidak terbebani dengan cicilan utang yang besar.

75 persen dari gaji pokok

Kini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa penerapan gaji tunggal rencananya akan mulai diterapkan tahun 2026.

Penerapan single salary system ini tentunya membutuhkan persiapan yang matang. Untuk itu BKN terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan kementerian serta lembaga lainnya untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan.

"Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan, di Grand Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Menurut Rekan Mainnya di Mission Impossible, Tom Cruise Punya Nasehat untuk Atasi Kecemasan Sosial

Sampai saat ini, penghasilan dan uang pensiun ASN masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II. Akibatnya, mayoritas ASN harus menanggung beban cicilan hingga memasuki masa pensiun. Hal itu membuat kesejahteraan mereka belum terjamin sepenuhnya.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.

Sekarang ini besaran uang pensiun sekitar 75 persen dari gaji pokok. Jika berbagai komponen gaji disatukan dalam gaji pokok, maka nilainya meningkat. Otomatis, nilai pensiun akan ikut naik.

Dengan skema single salary, diharapkan pegawai ASN mampu memenuhi kebutuhan hidupnya di masa tua.

Halaman:

Tags

Terkini