PejuangKantoran.com - Singapura menjadi salah satu negara tujuan pekerja dari Indonesia, karena menawarkan gaji yang kompetitif, lingkungan kerja yang modern, serta memiliki stabilitas ekonomi dan keamanan yang lebih terjamin.
Namun sejak pertengahan 2025 lalu, Singapura menerapkan sejumlah perubahan besar dalam kebijakan izin kerja bagi tenaga kerja asing.
Aturan baru ini dibuat untuk menjaga stabilitas tenaga kerja, mendukung pekerja berpengalaman, memperluas sumber pekerja internasional, dan tetap memprioritaskan tenaga lokal.
Baca Juga: Raditya Dika Gelar Tur Pertunjukan Komedi 'Cerita Anehku' dengan Tiket Satu Harga Saja
Kalau kamu bekerja atau ingin bekerja di Singapura, berikut aturan yang perlu kamu tahu.
Perubahan utama mulai 2025
1. Batas durasi kerja dihapus
Mulai 1 Juli 2025, pemegang Work Permit tidak lagi dibatasi durasi kerja maksimum 14 – 26 tahun. Kamu bisa bekerja lebih lama selama perusahaan masih ingin memperpanjang kontrak kamu.
2. Batas usia maksimum naik
Untuk usia maksimal bekerja bagi pemegang izin kerja dinaikkan menjadi 63 tahun. Sementara untuk pemohon izin baru, usia maksimal pendaftaran menjadi 61 tahun.
Baca Juga: Gara-gara Petugas KAI Dipecat, Desakan Warganet Bikin Anita Dewi Ikut Didepak dari Tempat Kerjanya
Ini tentu saja memberi kesempatan lebih besar bagi pekerja internasional yang lebih berpengalaman.
3. Negara dan jenis pekerjaan bertambah
Mulai Juni – September 2025, negara seperti Bhutan, Kamboja, dan Laos masuk daftar negara yang boleh mengirimkan pekerja. Selain itu, beberapa jenis pekerjaan juga diperluas, seperti manufaktur, pengemudi kendaraan berat, dan juru masak.
4. Syarat S Pass dan Employment Pass lebih ketat