news

Dengan Rumusan Terbaru dalam Menentukan UMP 2026 Semua Daerah Wajib Menaikkan UMP!

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ungkapkan rumusan baru kenaikan UMP (17/12/2025) (ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas))

Pejuangkantoran.com – Pernyataan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, semoga bisa menjadi kabar baik di akhir tahun 2025 ini.

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah menggunakan indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9 untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Angka ini, menurut Yassierli, digunakan untuk mengurangi disparitas antardaerah.

Selama ini, indeksnya hanya menggunakan satu angka untuk semua provinsi. Harapannya, ini akan menjadi rumusan terbaik yang dikeluarkan pemerintah, seperti yang diungkapkan oleh Menaker di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025 (Tempo.co/18-12-2025).

Menurut Yassierli, seperti yang dikutip cnbcindonesia.com, alfa ini dimaknai sebagai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, alaf ini menjadi instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini.Baca Juga: Begini Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026 yang Diajukan dalam Aksi Buruh yang Batal Digelar

Pada prinsipnya, alfa ini adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

Alfa ini mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang menggunakan alfa 0,1-0,3. Namun ditegaskan oleh Menaker, formulanya tidak berubah.

“Kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alfa. Alfa inilah yang dibutuhkan oleh Pak Presiden (Prabowo), nilainya 0,5 sampai 0,9," ungkap Yassierli.

Dengan begitu, kenaikan UMP 2026 tak lagi sama dengan kenaikan UMP 2025 yang kenaikannya sama di seluruh wilayah Indonesia, yakni 6,5%.

Rumus baru UMP 2026 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).

  • Inflasi adalah tingkat inflasi nasional/daerah.

  • Pertumbuhan Ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi pada periode tertentu (mis. kuartal III 2025) yang digunakan sebagai dasar.

  • Alfa (α) adalah koefisien fleksibel (antara 0,5 hingga 0,9) yang dapat ditetapkan oleh daerah sesuai kondisi lokal.

Tujuan rumus ini adalah agar penetapan UMP lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi lokal sekaligus tetap mengikuti prinsip yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Daerah dengan Pertumbuhan Ekonomi Negatif

Halaman:

Tags

Terkini