Metode baru ini menggunakan data konsumsi rumah tangga. Data ini adalah hasil survei rutin Badan Pusat Statistik (BPS), yang terdiri atas empat komponen konsumsi rumah tangga seperti makanan, kesehatan-pendidikan, pokok-pokok lain, dan perumahan.
Baca Juga: Pekerja Perempuan Sudah Lebih Aktif Negosiasi Gaji, tapi Mengapa Kesenjangan Upah Masih Terjadi?
Dalam menentukan metode baru ini, pemeritah, seperti yang disampaikan oleh Menaker, juga telah melakukan kajian akademik. Kajian akademik itu terutama salah satu poinnya adalah terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Metode perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) juga berubah dalam PP Pengupahan yang baru, di mana pada peraturan baru ini didasarkan pada metode standar International Labour Organization (ILO).
Penentuan kenaikan UMP juga berlaku bagi daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Ini menjadi dorongan kepada pemda untuk tetap enaikkan upah minimum. Jadi tidak ada lagi alasan pemerintah daerah tidak bisa menaikkan upah minimum karena melambatnya ekonomi. ***