PejuangKantoran.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan Rp333.115 atau 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang berada di level Rp5.396.761.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025. Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kebijakan pengupahan nasional mulai tahun depan.
“Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” ujar Pramono.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Banyak yang Road Trip, Michelin Ingatkan Faktor Keselamatan Ini
Menggunakan Alfa 0,75 Sesuai Aturan Pengupahan
Pramono menjelaskan, besaran UMP Jakarta 2026 ditetapkan dengan menggunakan nilai alfa 0,75. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang alfa yang diperbolehkan berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, tergantung pada kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan daya beli masyarakat.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan UMP 2026 ini disepakati penggunaan alfa 0,75,” jelasnya.
Penggunaan alfa tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, khususnya di tengah dinamika ekonomi perkotaan seperti Jakarta.
Baca Juga: Sejarah Pohon Natal, Mulai dari Simbol Pohon Abadi Hingga Budaya Global
Kenaikan UMP dan Tekanan Biaya Hidup
Sejumlah riset menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum memiliki korelasi erat dengan meningkatnya biaya hidup di wilayah perkotaan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) selama beberapa tahun terakhir mencatat bahwa inflasi perkotaan, terutama pada sektor perumahan, transportasi, dan makanan-minuman, cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah nonperkotaan.
Jakarta, sebagai pusat ekonomi nasional, juga menghadapi tantangan biaya hidup yang lebih besar. Survei biaya hidup yang dilakukan BPS sebelumnya menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga terbesar di Jakarta berasal dari kebutuhan pangan, sewa tempat tinggal, dan transportasi harian. Dalam konteks ini, kenaikan UMP dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja formal agar tidak tergerus inflasi.
Di sisi lain, kalangan pengusaha kerap menilai kenaikan upah minimum perlu dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan iklim usaha yang kondusif. Sejumlah studi ketenagakerjaan menyebutkan bahwa kepastian regulasi, efisiensi biaya operasional, serta dukungan terhadap UMKM menjadi faktor krusial agar kenaikan upah tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga: Buntut Kasus Roti O, BI Tegaskan Tak Ada yang Boleh Menolak Pembayaran Tunai dari Pembeli
Pemerintah daerah sendiri menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.