PejuangKantoran.com - Universitas Negeri Manado (UNIMA) tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, UNIMA melakukan tindakan tegas terhadap oknum dosen bernama Danny Alry Masinambow (DM).
DM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial AEMM (21). Oleh karena perbuatan DM, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) mengalami ketakutan dan trauma. Akibatnya, AEMM nekad gantung diri di kamar kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12/2025).
Melalui akun Instagram @unima_1955, UNIMA memberikan keterangan resmi yang menyatakan bahwa kampus akan bertanggung jawab dan menangani kasus ini dengan serius.
Baca Juga: Isi Surat Pengaduan Mahasiswi Manado yang Diduga Bunuh Diri akibat Dilecehkan oleh Dosennya
Pihak kampus juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus mahasiswi UNIMA bunuh diri ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun kampus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat spekulasi apa pun atas peristiwa ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Serta menjaga etika dan empati terhadap keluarga korban di civitas akademika,” tulisnya dalam pernyataan tertanggal Rabu (31/12/2025) tersebut.
Setelah itu melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 1401/UN41/KP.2025 tentang Pembebasan Sementara dan Tugas Jabatan, Rektor UNIMA Joseph Kambey memberhentikan sementara DM dari tugasnya sebagai pengajar sampai ditetapkan keputusan hukum yang lebih pasti.
Baca Juga: Ditonton 170 Ribu Penonton di Minggu Pertama, 'Dusun Mayit' Bikin Amanda Manopo Kapok Naik Gunung
"SK Rektor ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rektor dalam surat keputusan pemberhentian tersebut, Kamis (1/1/2026).
Rektor Kambey menegaskan bahwa keputusan tersebut disampaikan kepada DM untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Langkah pemberhentian sementara ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal, sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi," jelasnya.