PejuangKantoran.com - Belakangan ini, kolom “pekerjaan” di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kembali jadi bahan perbincangan publik. Banyak orang baru menyadari bahwa identitas pekerjaan yang tercantum di dokumen kependudukan ternyata tidak bisa ditulis secara bebas. Ada aturan resmi yang mengikatnya, dan jumlahnya pun sudah ditentukan: 99 jenis pekerjaan.
Perbincangan ini mencuat setelah informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beredar luas di media sosial, memicu rasa penasaran sekaligus keheranan. Pasalnya, di tengah berkembangnya profesi baru mulai dari kreator digital hingga pekerja berbasis platform masyarakat bertanya-tanya bagaimana negara mengakomodasi realitas dunia kerja yang semakin beragam.
Melalui penjelasan resmi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa data pekerjaan dalam KTP dan KK merupakan bagian dari sistem administrasi kependudukan nasional. Artinya, informasi tersebut bukan sekadar label identitas personal, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan pembangunan, hingga pelayanan publik. Karena itu, pengisiannya harus mengikuti klasifikasi yang sudah distandarkan.
Baca Juga: Programmer China Meninggal karena Overwork: Gambaran Tragis Budaya Kerja di Asia Tenggara
Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur formulir serta buku administrasi kependudukan. Dalam aturan inilah tercantum daftar 99 pekerjaan yang dapat dipilih dan dicantumkan secara resmi. Seluruh pilihan itu telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan oleh petugas Dukcapil di seluruh Indonesia.
Menariknya, daftar tersebut tidak hanya berisi pekerjaan formal di sektor perkantoran atau pemerintahan. Di dalamnya juga tercakup beragam peran sosial dan profesi yang mencerminkan realitas masyarakat Indonesia, seperti pelajar, mahasiswa, petani, nelayan, buruh harian, seniman, hingga mereka yang mengurus rumah tangga. Bahkan jabatan politik dan pemerintahan, dari tingkat daerah hingga nasional, juga termasuk sebagai kategori pekerjaan tersendiri.
Standarisasi ini, menurut pemerintah, bertujuan menjaga konsistensi dan akurasi data penduduk. Dengan data yang seragam, pemerintah dapat membaca peta sosial-ekonomi masyarakat secara lebih tepat. Namun di sisi lain, aturan ini juga menimbulkan diskusi baru tentang bagaimana negara merespons perubahan lanskap pekerjaan yang terus bergerak cepat.
Pada akhirnya, kolom pekerjaan di KTP dan KK bukan hanya soal identitas personal, tetapi juga cerminan cara negara memetakan warganya. Di balik satu kata yang tercetak di dokumen kecil itu, tersimpan sistem besar yang berfungsi menjaga keteraturan administrasi sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Rekrutmen Konsultan Proyek IHSS
Berikut daftar lengkap 99 pekerjaan yang boleh dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, daftar ini sudah resmi dipakai oleh sistem administrasi kependudukan SIAK untuk seluruh Indonesia, jadi kamu bisa memilih salah satu sesuai profesi sebenarnya saat mengisi data dokumen kependudukanmu:
Belum/Tidak Bekerja
Mengurus Rumah Tangga
Pelajar/Mahasiswa
Pensiunan