news

MK Tolak Gugatan Soal Larangan Merokok Saat Berkendara, Ini Alasannya!

Kamis, 5 Maret 2026 | 08:05 WIB
Berhenti merokok tidak mudah, namun jika dilakukan dengan langkah-langkah yang tepat, pasti bisa. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak dapat diterima. Gugatan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pengemudi yang berkendara sambil merokok dan kewajiban untuk tetap “penuh konsentrasi” saat mengemudi.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/3).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi menyampaikan bahwa Mahkamah menemukan pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan. Secara khusus, pemohon dinilai tidak mampu menunjukkan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Baca Juga: Hati-hati Chalamet! Michael B Jordan Rebut Gelar Best Actor untuk Film 'Sinners' di Actor Awards

Persoalan Frasa “Penuh Konsentrasi”

Sebelumnya, pemohon yang mengajukan gugatan menyatakan bahwa sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan penuh konsentrasi, tidak memiliki batasan yang jelas.

Menurut pemohon, frasa tersebut bersifat abstrak dan multitafsir. Ia menilai ketidakjelasan itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak konsisten di lapangan, termasuk dalam konteks pengemudi yang merokok saat berkendara.

Namun, MK menilai argumentasi yang disampaikan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pertentangan konstitusional. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Lowongan dari Sinar Mas Bagi yang Punya Kemampuan Analitis yang Kuat untuk Posisi Key Acoount Analyst

Implikasi Putusan

Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana adanya. Artinya, kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi tetap menjadi standar hukum yang harus dipatuhi.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang ke MK harus disertai argumentasi konstitusional yang jelas, terstruktur, dan menunjukkan secara konkret kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

Perdebatan mengenai batasan “penuh konsentrasi” dalam praktiknya kemungkinan masih akan terus menjadi diskursus publik. Namun secara hukum, hingga saat ini, norma tersebut tetap dinilai sah dan konstitusional.

Tags

Terkini