PejuangKantoran.com - Pada tahun 2025, persoalan upah atau gaji menjadi salah satu indikator penting dalam menilai daya saing tenaga kerja antarnegara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Data menunjukkan bahwa upah atau gaji pekerja di setiap negara masih sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, struktur industri, serta produktivitas tenaga kerjanya.
Beberapa survei dan perbandingan data upah regional menunjukkan bahwa rata-rata gaji pekerja di Indonesia diperkirakan berada di kisaran sekitar Rp 7 jutaan per bulan jika dikonversikan dari gambaran data rata-rata upah ASEAN yang dirilis oleh sejumlah sumber internasional. Hal ini mencerminkan posisi Indonesia yang berada di tengah daftar wilayah ASEAN dalam hal upah bulanan, sekaligus menunjukkan ruang pertumbuhan yang masih besar dalam struktur upah nasional.
Baca Juga: Series Romcom 'A dan Z: InsyaAllah Cinta' Jadi Tayangan Vidio buat Teman Ngabuburit Para Cewek
Perbandingan Gaji di ASEAN
Menurut data yang beredar berdasarkan laporan survei internasional untuk rata-rata gaji di ASEAN:
-
Negara seperti Singapura dan Brunei menempati posisi teratas dengan upah rata-rata jauh lebih tinggi.
-
Malaysia, Thailand, dan Vietnam juga mencatatkan rata-rata gaji yang lebih tinggi dibanding Indonesia.
-
Di sisi lain, sejumlah negara berkembang lain seperti Filipina, Myanmar, Kamboja, dan Laos memiliki rata-rata gaji yang lebih rendah.
Informasi ini memberi gambaran bahwa Indonesia meskipun bukan yang tertinggi, tetap berada di atas beberapa negara berkembang lain di kawasan dalam hal tingkat upah.
Posisi Indonesia dan Kenyataan Statistik
Namun, kalau dilihat dari statistik resmi di dalam negeri, gambaran upah pekerja di Indonesia tampak berbeda. Menurut data rata-rata upah/gaji dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025:
-
Rata-rata gaji atau upah buruh/pegawai di Indonesia berada di sekitar Rp 3,09 juta – Rp 3,33 juta per bulan dalam data resmi penghitungan upah nasional.
Perbedaan antara angka “±Rp 7 jutaan” dan angka resmi BPS mencerminkan dua kondisi sekaligus:
-
Rata-rata gaji nasional secara umum dipengaruhi oleh distribusi upah yang sangat luas (dari pekerja dengan upah rendah di sektor informal hingga profesional berpenghasilan tinggi).
-
Rata-rata gaji berdasarkan survei regional internasional biasanya menghitung upah pekerja di sektor formal/terstruktur di negara dengan data yang terstandarisasi antarnegara, sehingga menghasilkan angka yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional BPS.
Baca Juga: Lowongan School Psychiatrist di Sekolah Lentera Kasih buat yang Senang Berinteraksi dengan Anak
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Suami Dwi Sasetyaningtyas akan Di-Blacklist dari Pemerintahan
Pendaftaran Pendamping Garuda FIFA Series 2026 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pertandingannya
Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair 26 Februari 2026, Pegawai Swasta Kapan?
Direktur Museum Louvre Mengundurkan Diri Empat Bulan Setelah Pencurian Mahkota Senilai 100 Juta Dollar
Suami 'Mbak Saset' Bukan Satu-satunya, Ada 44 Awardee LPDP yang Belum Kembali ke Indonesia
In This Economy, Tersiar Kabar 400 Karyawan Mie Sedap Bakal Di-PHK. Apa Kata Manajemen?
Absen di Grammys, Apakah Cole Walliser dari Glambot akan Hadir di Academy Awards Maret Nanti?
Ika Septia Purnamasari, Pekerja Migran yang 'Naik Kelas' setelah Dibiayai Majikan Sekolah Perhotelan
Sempat PHK Ribuan Karyawan, IBM Kini Malah Borong Pegawai Baru: Rekrutmen Entry-Level Digeber 3 Kali Lipat!
Chatbot AI Cenderung Memberi Jawaban Kurang Akurat ke Pengguna yang Bukan Native Speaker