news

Harpitnas Ternyata Bukan Hari Libur Resmi, Ini Sejarah dan Asal-usul Istilah “Hari Kejepit Nasional”

Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Dua tanggal merah akan menghiasi kalender Agustus 2026, yakni 17 Agustus dan 25 Agustus, tanpa tambahan cuti bersama. Foto: Istimewa.

PejuangKantoran.com - Bagi pekerja kantoran, istilah Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas tentu sudah tidak asing. Biasanya, istilah ini muncul ketika ada satu hari kerja yang berada di antara dua hari libur.

Contohnya, ketika Kamis merupakan tanggal merah dan Sabtu-Minggu merupakan libur akhir pekan, maka Jumat disebut sebagai “hari kejepit”. Banyak pekerja kemudian memanfaatkan jatah cuti agar bisa mendapatkan long weekend selama empat hari.

Namun, tahukah kamu bahwa Harpitnas sebenarnya bukan istilah resmi pemerintah?

Bukan Nama Resmi Hari Libur

Harpitnas merupakan istilah yang berkembang di masyarakat untuk menyebut hari kerja yang “terjepit” di antara hari libur. Tidak ada penetapan pemerintah yang secara resmi menggunakan nama “Hari Kejepit Nasional” sebagai hari libur.

Istilah tersebut bahkan disebut sebagai plesetan dari “hari kejepit”, sementara tambahan kata “nasional” digunakan karena biasanya hari yang dimaksud berkaitan dengan hari libur nasional. 

Jadi, ketika kalender menunjukkan satu hari kerja di antara dua hari libur, hari tersebut belum tentu otomatis menjadi libur. Statusnya tetap bergantung pada keputusan pemerintah atau pengajuan cuti masing-masing pekerja.

Baca Juga: Cek Pusat Konsentrasi Massa saat Demo 27 Agustus Nanti, Berikut Jalur Alternatif yang Bisa Ditempuh

Lalu, Dari Mana Tradisi Cuti Saat Harpitnas Berasal?

Konsep cuti pada hari kerja yang berada di antara hari libur sudah dikenal pemerintah sejak awal 2000-an. Menurut RRI, kebijakan cuti bersama pertama kali diterapkan pada 2002, dengan empat hari cuti bersama: tiga hari untuk Idulfitri dan satu hari untuk Natal. 

Kemudian, pada 2003 pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Kajian hukum Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya SKB tiga menteri pada 2003 yang mengatur cuti bersama bagi pekerja pada hari kerja yang berada di antara hari libur nasional dan akhir pekan.

Sejak saat itu, konsep cuti bersama semakin sering digunakan, termasuk ketika terdapat hari kerja yang “terjepit”.

Kenapa Pemerintah Memberlakukan Cuti Bersama?

Cuti bersama bukan semata-mata dibuat supaya masyarakat bisa mendapatkan libur panjang.

Salah satu pertimbangannya adalah mengatur mobilitas masyarakat, terutama ketika memasuki periode seperti Idulfitri. Cuti tambahan dapat membantu memberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik sekaligus mendukung aktivitas pariwisata dan perekonomian.

RRI mencatat bahwa cuti bersama juga memiliki tujuan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk memberikan kesempatan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, serta mendukung sektor pariwisata dan transportasi.

Baca Juga: 7 Kesalahan saat Belanja di Luar Negeri yang Bikin Turis Sering Dipatok Harga Lebih Mahal

Halaman:

Tags

Terkini