news

Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Pribadi (Ingat Rubicon Mario Dandy yang Tak Terdaftar di LHKPN Sang Ayah)

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:27 WIB
Kendaraan mewah yang ditumpangi Mario Dandy Satriyo tidak terdaftar dalam LHKPN sang ayah. Apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT? (Instagram.com/@_broden)

PejuangKantoran.com - Mario Dandy Satriyo (20), penganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor, ternyata anak pejabat Eselon III, Rafael Alun Trisambodo. Beliau menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Dandy diketahui suka berpose dengan Jeep Rubicon, motor Harley Davidson, dan berbagai kendaraan mewah lain. Namun dari penelusuran LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Rafael kepada KPK, Rubicon dan Harley Davidson tersebut tidak terdaftar dalam total kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. 

Hal ini patut dipertanyakan, apakah semua kendaraan tersebut milik pribadi atau bukan. Sebab dalam SPT Orang Pribadi saja, ada sejumlah daftar harta yang wajib dilaporkan ke SPT oleh Wajib Pajak (WP).

Baca Juga: Resiko Tidak Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Denda, Bunga, hingga Pidana Penjara

Kode harta pajak

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 18/PMK.03/2016, harta merupakan jumlah tambahan ekonomi berupa seluruh harta berwujud dan tak berwujud, bergerak dan tidak bergerak dan tak bergerak, serta yang dipakai usaha atau tidak dipakai usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

Harta yang wajib dilaporkan dalam SPT ini tidak ada minimal nilainya, bisa dari uang tunai, barang-barang seni, perabotan, smartphone, kendaraan, rumah dan tanah, piutang, hingga produk investasi. Tujuan pelaporan ini untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para WP.

Oleh karena sebentar lagi kita juga sudah harus menyetor SPT Tahunan, ada baiknya kita mengenal enam kode harta pajak yang wajib dilaporkan ke SPT Tahunan:

Kode Harta Kas dan Setoran Kas
Kode harta ini merupakan komponen aktiva yang sangat mempengaruhi setiap transaksi yang ada dan yang paling aktif. Kode harta pajak untuk kas dan setoran kas yaitu:

011 - Uang Tunai
012 - Tabungan
013 - Giro
014 - Deposito
015 - Setara Kas Lainnya

Baca Juga: Usaha Jastip Akan Dikenakan Pajak dan Bea Masuk. Cek Batasan Barang yang Bebas Bea Masuk!

Kode Harta Piutang
Tuntutan terhadap pihak lain berupa uang dan barang atau jasa secara kredit dapat disebut Piutang. Untuk Piutang, kode harta pajak yang benar adalah:

021 - Piutang
022 - Piutang Afiliasi
029 - Piutang Lainnya

Kode Harta Investasi
Investasi merupakan penanaman dana atau aset oleh perusahaan atau perorangan untuk menciptakan nilai lebih dalam jangka waktu tertentu. Berikut kode harta pajak untuk investasi:

031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
032 - Saham
033 - Obligasi perusahaan
034 - Obligasi Pemerintah
035 - Surat Utang Lainnya
036 - Reksadana
037 - instrumen Derivatif
038 - Penyertaan Modal Saham Lain
039 - Investasi Lainnya

Halaman:

Tags

Terkini