PejuangKantoran.com - Kelompok pekerja di Indonesia saat ini didominasi lulusan SMP dan Sekolah Dasar, tetapi kelompok yang bekerja sebagian berpendidikan SMP ke bawah. Sedangkan yang menganggur justru merupakan lulusan SMK, diploma, dan sarjana.
Fakta bahwa lulusan sarjana menganggur tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, usai menghadiri upacara wisuda anaknya, Syibly Adam Firmanda, dari Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, di Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Data BPS: Daerah Pengangguran Terbanyak di Indonesia
Menurut Menaker Ida, lulusan sarjana dan diploma di Indonesia yang menjadi pengangguran jumlahnya sekitar 12 persen. Besarnya jumlah pengangguran dari lulusan perguruan tinggi ini disebabkan tidak adanya link and match antara perguruan tinggi dan pasar kerja.
“Kita masih punya PR (Pekerjaan Rumah) bahwa jumlah pengangguran lulusan sarjana dan diploma masih di angka 12 persen karena tidak adanya link and match,” tegas Ida.
Menaker berharap angka pengangguran bisa berkurang, dan banyak lulusan diploma dan sarjana yang diterima pasar kerja melalui program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek RI.
“Saya kira dengan program pemagangan yang dilakukan, anak-anak sudah dipersiapkan untuk siap kerja sebelum lulus. MBKM ini mengurangi miss link and match, yang lulus hari ini tidak menambah pengangguran,” ujarnya.
Menaker Ida tidak menargetkan jumlah pengangguran yang bisa diturunkan dari program MBKM. Meskipun demikian, dirinya berharap program magang kerja bagi para mahasiswa bisa mengurangi kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dan pasar kerja.
“Kita berharap pengangguran semakin turun, tidak ada target khusus,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Ida, pemerintah belum memikirkan untuk memberikan subsidi upah bagi buruh yang menjadi korban PHK akibat terkena dampak penurunan ekonomi global sekarang ini.
Menurutnya, subsidi upah seperti yang diberikan pemerintah dalam tiga tahun terakhir lebih dipicu oleh kondisi pandemi dan penyesuaian kenaikan harga BBM.
“Bantuan subsidi upah tahun 2020 dan 2021 itu karena ada pandemi, di mana para buruh berkurang pendapatannya akibat banyak mereka yang dirumahkan,” tegas Menaker.
Baca Juga: 6 Tips Hadapi Resesi Ekonomi Buat Milenial
Sedangkan subsidi upah pada tahun 2022 diberikan oleh pemerintah karena ada penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.