PejuangKantoran.com - Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dia menjabat sebagai pejabat Eselon III, Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.
Namun kasus viral penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy terhadap David menyeret serangkaian fakta baru dalam kehidupan RAT. Misalnya perkara laporan harta kekayaan penyelenggara negara terkait mobil mewah Rubicon dan juga Harley Davidson yang sering dipakai anaknya.
Baca Juga: Jabatan Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Mundur Jadi ASN
"Saya akan mengikuti prosedur penguduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis dia.
Dia mengirimkan surat terbuka untuk meminta maaf dan juga menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN.
Berikut isi lengkap surat terbuka Rafael Alun Trisambodo yang mundur sebagai ASN per Jumat 24 Februari 2023 ini.
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga anandaDavid atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan anada David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ada 180 Aduan Fraud Kemenkeu di 2022, 96 Pegawai Didisiplinkan
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan penguduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Debruari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.