Rekonstruksi kasus penganiayaan David ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang ada dalam kasus ini dengan keterangan saksi dan keterangan para tersangka.
Para tersangka dan pelaku tidak bisa berbohong karena rekonstruksi memadukan persesuaian antara kesaksian, chat, dan bukti rekaman digital.
“Dari persesuaian alat bukti ini, kita bisa menemukan peranan dari masing-masing tersangka yang ada di TKP tersebut. Sebagai contoh misalnya yang tidak ada di rekaman HP ternyata ini ter-cover dari CCTV yang ada,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Kita lihat mungkin dari video itu ada adegan yang terpotong, tetapi dari CCTV bisa ter-cover. Kemudian dikuatkan dari keterangan tersangka maupun saksi.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun Harus Jadi Momentum untuk Melakukan Reformasi Kebijakan LHKPN
“Walaupun yang tadinya mungkin dari keterangan tersangka itu tidak sesuai dengan faktanya, begitu saat pemeriksaan kita padukan dengan digital forensic, baik dari WA chat, kemudian dari video.
“Kemudian video itu kita besarkan kata-katanya, itu muncul semua, free kick dan sebagainya, ‘Saya tidak takut anak orang mati’, dan sebagainya muncul.”
Hasil rekaman CCTV ternyata meng-cover semua yang tidak ada di video, dan ketika dikuatkan dengan keterangan para saksi, saat itulah para tersangka tidak bisa berbohong lagi.