PejuangKantoran.com - Sudah lapor SPT ?
Tanggal terakhir lapor SPT 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023 lalu. Namun nyatanya ada banyak orang yang belum melaporkan SPT nya sejak bertahun-tahun lalu.
Lapor SPT itu hukumnya wajib ya Pejuang Kantoran. Meski terkesan merepotkan tapi ini memang harus dilaporkan karena kamu sudah bayar pajak tahunan.
Baca Juga: Argentina Ajukan Tawaran Resmi Jadi Tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 Untuk Gantikan Indonesia
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut sudah ada 11,39 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 yang telah diterima Kementerian Keuangan.
“Sampai dengan 31 Maret, hari ini pukul 09.00 pagi tadi, SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 11,39 juta SPT. Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61 persen,” ujar Wamenkeu dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini yang diselenggarakan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/03).
Data tersebut adalah data pukul 09.00 WIB, belum sampai di akhir hari.
Baca Juga: Apa Sanksi Terberat yang Bakal Diterima Indonesia Usai Pembatalan Piala Dunia U-20 2023?
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022 hingga hari ini.
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia.
Pelaporan SPT sebelum melewati batas akhir pelaporan adalah bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.
Baca Juga: 8 Kompetensi yang Disukai HRD dari Calon Karyawan: Siapin Dulu Yuk!
“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua. Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Orang Pribadi. Nanti bulan April adalah deadline untuk SPT Badan pada akhir April, berarti ada kesempatan berikutnya,” ujar Wamenkeu.