PejuangKantoran.com - Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya IdulFitri 1444 Hijriah.
Cuti bersama Lebaran dimulai sejak 19 April - 25 April 2023. Sebelumnya cuti bersama ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Rabu (29/03).
Baca Juga: Sudah Lapor SPT? Per 31 Maret, Sudah ada 11,39 Juta Orang Lapor Pajak
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023. Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.
Menurut Menhub Budi, cuti bersama menjelang Lebaran akan berlangsung pada 19-21 April dan 24-25 April. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati libur Lebaran selama seminggu.
Susunan hari cuti bersama menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya, SKB 3 Menteri telah menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 akan dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April.
Baca Juga: Argentina Ajukan Tawaran Resmi Jadi Tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 Untuk Gantikan Indonesia
Namun Menhub bersama Kapolri lalu mengusulkan agar cuti bersama dipercepat dua hari, sehingga dimulai tanggal 19 dan berakhir tanggal 25 April. Sedangkan pada 26 April, karyawan bisa kembali bekerja.