PejuangKantoran.com - Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditangkap KPK.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri konferensi pers Penahanan Tersangka Dugaan TPK (tindak pidana korupsi) Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (3 April 2023).
"Proses yang dilakukan kpk mulai pengumpulan data info dan keterangan dan segala dugaan pemerinaan korupsi gratifikasi, setelah dilakukan kajian data tersebut menunjukkan peristiwa pidana berupa tindak pidana korupsi, dari hasil penyelidik ada alat bukti yang cukup," katanya.
"Kami menemukan tersangka sebagai berikut, Saudara RAT pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal pajak dan penyidik pegawai negeri sipil sejak 2005."
Dalam konferensi pers tersebut, RAT terlihat mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye dan wajah menghadap tembok. Tangannya juga terlihat diborgol.
Baca Juga: Cara Agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa Ramadhan ala Gobind Vashdev
Sebagai langkah lanjut dari penyelidikan akibat tindak pidana korupsi ini, Rafael Alun akan ditahan di penjara KPK di Gedung Merah Putih.
Penahanan RAT akan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 April 2023 sampai tanggal 22 April 2023.
"Dari hasil penggeledahan rumah Simprug, barang berharga, dompet, ikat pinggang, perhiasan, sepeda, tas, uang rupiah. ada juga uang 32 M disimpan RAT dalam safety deposit box bank dalam bentuk dolar AS, Singapura, dan Euro."
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Tanggal THR Kamu Bakal Cair !
"Gratifikasi dimulai jabatannya diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas temuan di bidang pemeriksaan perpajakan, RAT diduga memiliki beberapa usaha yaitu PT AME di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan. pengguna jasa wajib pajak yang punya masalah pajak. tiap kali wajib pajak ada kendala, RAT diduga aktif merekomendasikan konsultasi dengan PT AME. Ada bukti aliran dana gratifikasi RAT sejumlah 90 ribu USD lewat PT AME."