news

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Hal yang Memberatkan Vonis Pelaku Penganiayaan David Ini?

Senin, 10 April 2023 | 19:29 WIB
AG divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. (Dok. PMJ News)

Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis yang diberikan hakim kepada AG ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan vonis kepada mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, JPU menilai Anak AG terbukti ikut bersalah dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

Jaksa menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Syarief.

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa karena memertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan remaja perempuan ini.

AG tidak hadir di ruang sidang

Saat hakim tunggal membacakan vonis untuknya, AG tidak terlihat hadir di ruang sidang. Ia menyaksikan vonisnya dari ruang tunggu anak PN Jakarta Selatan.

Hal itu diminta langsung oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo, yang dikabulkan oleh Hakim Sri.

Baca Juga: KPK Gelar Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo sebagai Barang Bukti Dugaan Gratifikasi

Persidangan pembacaan vonis digelar secara terbuka untuk umum dengan jumlah dibatasi mengingat ruang sidang anak PN Jakarta Selatan berkapasitas kecil.

Di dalam ruang sidang, hanya ada Hakim Sri yang memimpin jalannya persidangan, panitera, pengacara terdakwa AG, JPU, pengacara keluarga David, dan perwakilan awak media.

Khusus untuk awak media yang hadir, tidak diperbolehkan untuk mengambil foto dan video selama sidang berlangsung.

Itulah vonis hukuman untuk AG atas kasus penganiayaan David Ozora, yaitu 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini