PejuangKantoran.com - Setelah beberapa hari menjadi polemik, kasus pelaporan TikToker Bima Yudho Saputro yang menyebut Lampung sebagai kota “Dajjal” di video TikTok-nya, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, setelah video yang dibuatnya menjadi viral, TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan oleh warga Lampung yang juga berprofesi sebagai pengacara, Ginda Ansori, ke Polda Lampung.
TikToker Bima Yudho Saputro yang punya akun TikTok @awbimaxreborn dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Baca Juga: Tak Berjuang Sendirian, TikToker Bima Yudho Saputro Dibela 3 Tokoh Penting Ini!
Laporan tersebut langsung direspons negatif oleh warganet. Banyak pihak yang mendukung Bima dan menyayangkan pelaporan tersebut.
Bahkan, beberapa tokoh penting seperti Menkopolhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus tersebut.
Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Ditreskrimsus Polda Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny AP mengatakan bahwa kasus pelaporan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro telah dihentikan penyelidikannya.
“Tadi malam, dapat kami informasikan bahwasanya atas alat bukti yang telah kami dapatkan, baik dari keterangan klarifikasi, kami melakukan sebuah gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan ataukah tidak,” Donny menjelaskan.
Penghentian penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Menurut Donny, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi atau pemberian keterangan terhadap enam orang saksi.
Baca Juga: Anggota DPR Taufik Basari Bela TikToker Lampung Kota Dajjal: “Bima adalah Kita”
Mereka terdiri atas tiga saksi masyarakat, termasuk juga pelapor dan juga tiga ahli. Ahli yang terlibat dalam penyelidikan ini adalah ahli bahasa yang berjumlah satu orang dan ahli pidana sebanyak dua orang.
Hasilnya, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa video TikTok Bima bukan sebuah tindak pidana sehingga penyelidikan oleh kepolisian akan dihentikan.
“Dari hasil gelar perkara yang telah kami lakukan tersebut, kamu simpulkan bahwasanya perkara ini adalah bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” lanjutnya.
Sayangnya, Donny tidak bersedia menjelaskan keterangan dari para ahli mengenai alasan kasus ini tidak bisa disebut sebagai tindak pidana. Menurutnya, itu adalah kewenangan polisi dan tidak perlu diberitahukan.