UU Cipta Kerja memiskinkan pekerja
Mirah juga memberikan kritik keras kepada partai politik dan calon presiden saat ini.
Ia meminta agar mereka tidak melakukan pencitraan kepada pekerja dan rakyat.
Karena sampai saat ini tidak ada pihak yang berani dengan tegas menyatakan untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Padahal, UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian untuk para pekerja, termasuk kepastian upah dan jaminan sosial.
Di lain pihak, undang-undang ini justru membuat kelompok pemodal dan investor bisa memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia.
ASPEK Indonesia menilai pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (2), yang bertuliskan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Baca Juga: Sukanto Tanoto, Pengusaha Indonesia yang Beli Mal di Singapura Seharga Rp9,5 Triliun
Dalam pasal tersebut, kewajiban negara yang harus dipenuhi pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak dipenuhi dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.
Selain undang-undang tersebut, ASPEK Indonesia juga mendesak pemerintah untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, mengesahkan RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga), serta memberikan kesejahteraan dan kepastian hukum kepada pekerja online.
“Siapapun Anda, apapun pekerjaan dan jabatan Anda, selama Anda bekerja dan menerima upah/gaji dari pihak lain, sesungguhnya Anda adalah kelas pekerja. Tetaplah bersatu, teruslah berjuang, untuk mewujudkan kesejahteraan,” ujar Mirah. (Elga Windasari)
Sumber: Press Release Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia