news

Dirjen HAM Tanggapi Isu Karyawati Cikarang Harus Staycation untuk Perpanjang Kontrak

Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:43 WIB
Ilustrasi: Viral karyawati di Cikarang yang diminta ⁶⁶ staycation dengan atasan demi perpanjangan kontrak kerja. (Foto/Instagram)

Langkah yang diambil Direktorat Jenderal HAM

Direktorat Jenderal HAM tidak tinggal diam dengan isu tersebut, dan menyatakan akan membangun koordinasi bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.

Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri kabar mengenai dugaan adanya modus pelecehan seksual di Cikarang, yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan.

Lalu, Dhahana juga sedang menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Hal ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat atau daerah, tetapi juga para pelaku usaha.

Baca Juga: Ari Irham Terkesan Berakting bareng Aktor Berkebutuhan Khusus di Angel: Kami Semua Punya Mimpi

Saat ini pemerintah juga masih mematangkan strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden. Targetnya, pada Agustus 2023 ini peraturan tersebut sudah mendapat persetujuan presiden.

Jika perpres itu sudah disahkan, pihaknya bisa semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk menjunjung nilai-nilai HAM dalam dunia kerja.

“Sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik," tegasnya. (Elga Windasari)

Sumber: Siaran Pers Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Halaman:

Tags

Terkini