"Penonaktifan data perlu difokuskan bagi penduduk yang diduga memiliki NIK yang tercatat di database kependudukan DKI Jakarta, tetapi tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta. Sehingga perlu dilakukan proses pindah ke alamat domisili yang sebenarnya," kata Dirjen Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Jadi, kata Teguh lebih lanjut, penduduk yang secara defacto tidak lagi tinggal sesuai alamat pada KTP-el dan KK (dejure) dapat dengan mudah untuk pindah ke lokasi tujuan tanpa harus kembali ke daerah asal.