"Penonaktifan data perlu difokuskan bagi penduduk yang diduga memiliki NIK yang tercatat di database kependudukan DKI Jakarta, tetapi tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta. Sehingga perlu dilakukan proses pindah ke alamat domisili yang sebenarnya," kata Dirjen Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Jadi, kata Teguh lebih lanjut, penduduk yang secara defacto tidak lagi tinggal sesuai alamat pada KTP-el dan KK (dejure) dapat dengan mudah untuk pindah ke lokasi tujuan tanpa harus kembali ke daerah asal.
Artikel Terkait
Kata Ahli, Tak Perlu Buat Daftar Pro dan Kontra saat Memutuskan Pindah atau Berhenti Kerja
Ari Irham Terkesan Berakting bareng Aktor Berkebutuhan Khusus di Angel: Kami Semua Punya Mimpi
Merry Riana Beberkan yang Bikin Film Angel: Kami Semua Punya Mimpi Relate Banget dengan Kita
Pendaftaran dan Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN Ditunda 11 Mei 2023!
Rangkaian Kegiatan Penobatan Raja Charles III dan Keluarga Kerajaan Akhir Pekan Ini
Volvo PHK 1.300 Karyawan Demi Efisiensi Sumber Daya dan Optimalisasi Biaya
Selamat Hari Jumat, Ini Persiapan Wajib Usai Kerja Agar Weekend Kamu Lebih Menyenangkan
“Indonesia’s Sweetheart” Syifa Hadju dan Rizky Nazar Bertemu Lagi di The Princess & The Boss