PejuangKantoran.com - Sebentar lagi kita akan memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), tepatnya pada 17 Agustus 2023.
Untuk itu, pada Senin (12/6/2023) Sekretariat Presiden memperkenalkan logo resmi peringatan HUT RI berikut tema resminya.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dalam keterangan pers secara virtual, menjelaskan bahwa tema besar peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".
Baca Juga: 8 Perusahaan Indonesia Masuk Forbes Global 2000, dari BRI hingga Garuda
Lalu, untuk logo HUT RI ke-78 berwarna merah solid pada angka tujuh dan warna merah-putih bergaris pada angka delapan.
“Dan berikutnya adalah logo kemerdekaan RI ke-78 ini adalah logo yang dipilih Bapak Presiden," kata Heru.
Makna filosofis logo HUT RI ke-78
Logo HUT RI tahun ini merupakan hasil rancangan tim dari Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI). Ritchie Ned Hansel yang mewakili ADGI menjelaskan makna dari logo tersebut.
Ia mengatakan bahwa ada tujuh makna dari logo tersebut, yaitu semangat estafet, terus melaju, tanggung jawab bersama atau aksi kolektif, berlandaskan Pancasila, gotong royong, bergerak maju, dan menuju Indonesia maju.
"Di angka tujuh, tongkat estafetnya melaju ke angka delapan, artinya tujuan bersama, tanggung jawab bersama. Lalu, elemen grafis (yang) selalu menumpuk untuk merepresentasikan semangat gotong royong," jelasnya.
Jadi, makna filosofis dari logo HUT RI ke-78 antara lain:
Baca Juga: Kairan Quazi, Karyawan Termuda SpaceX yang Usianya Masih 14 Tahun
● Angka tujuh memiliki makna semangat estafet.
● Angka tujuh yang membentuk arah panah ke atas yang berarti terus melaju.
● Lima garis yang membentuk angka delapan menunjukkan nilai Pancasila.
● Angka delapan yang digambarkan saling menyambung menunjukkan makna keberlanjutan dan globalisasi.
● Garis grafis yang melengkapi logo bermakna terus melaju serta gotong-royong.
Aturan menggunakan logo HUT RI ke-78
Saat keterangan pers virtual ini, Heru juga menyebutkan sejumlah aturan penggunaan logo HUT RI yang harus diperhatikan oleh kementerian/lembaga atau masyarakat.