news

Ini Plus Minus Kelas BPJS Kesehatan yang akan Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?

Jumat, 14 Juli 2023 | 20:04 WIB
Meskipun layanan kelas 1 2 3 rawat inap BPJS Kesehatan PNS dan pensiunan dihapus, hal ini tidak merugikan mereka karena telah disiapkan pengganti yang setara. (pekanbaru.go.id)

PejuangKantoran.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana segera menghapus kelas 1,2,3 rawat inap BPJS Kesehatan pada 2023.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang secara bertahap akan segera dimulai.

Menurut Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, KRIS sudah dimulai secara bertahap dari tahun 2023 hingga 2025 nanti. Tahun ini akan memasuki masa implementasi.

Baca Juga: Kamu Bisa Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Lho! Cara Klaimnya Mudah, Nilai Subsidi Cukup Besar

Saat ini uji penerapan KRIS ini telah dilakukan pada 12 RS di berbagai daerah.

Apa itu KRIS?

KRIS yang menjadi pengganti kelas BPJS Kesehatan ini bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional. Hal itu menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022.

Menurut Menkes Budi Gunadi, melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Disebutkan, ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Nakas per tempat tidur.

 

Halaman:

Tags

Terkini