Untuk rumah sakit, dengan adanya KRIS ini maka mereka bisa mendapatkan keuntungan karena langsung menerima uang tunai.
Iuran terbaru BPJS Kesehatan
Meskipun ada perubahan fasilitas, tetapi hingga 2024 nanti belum akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iuran sebesar Rp42.000 akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, maupun pekerja swasta, iuran ditetapkan 5% dari upah. Rinciannya, 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor, Kata Pakar: “Pemerintah Seharusnya Bersikap Terbuka”
Lalu, untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), besaran iuran tetap dibagi per kelas.
Kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000.
Untuk kelas 3, iuran sebenarnya adalah Rp42.000, tetapi mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp35.000 per org per bulan. (Elga Windasari)