news

Perpanjang SIM C Memang Hanya Rp75 Ribu, Tapi Wajib Siapkan Uang Lebih. Ini Alasannya!

Selasa, 25 Juli 2023 | 19:31 WIB
Ilustrasi: Biaya memperpanjang SIM C yang diatur oleh pemerintah berlaku untuk SIM C, SIM C1, dan SIM CII. (Polri.go.id)

Jadi, total biaya yang akan kamu keluarkan adalah:

Rp75.000 + Rp60.000 + Rp25.000 + Rp50.000 = Rp210.000

Itulah mengapa banyak yang bilang kalau biaya memperpanjang SIM tiga kali lipat dari biaya pokoknya. Alasannya karena ada beberapa biaya tambahan yang dibebankan ke pemilik SIM.

Cara memperpanjang SIM C

Untuk memperpanjang SIM, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara offline dan online.

Jika ingin melakukannya secara offline, kamu harus datang langsung ke tempat pelayanan SIM, seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, atau Gerai SIM yang terdapat di Mall.

Untuk proses perpanjangan SIM ini kamu wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan SIM lama.

Lalu, jika ingin memperpanjang SIM secara offline, maka kamu harus memiliki aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang bisa di-install dari Google Playstore atau Applestore.

Sama seperti cara offline, siapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Baca Juga: Ada Usulan PPPK Part Time oleh DPR, Emang Efektif Atasi Masalah Pegawai Honorer?

Setelah semua berkas diterima dan proses selesai, maka SIM C baru yang sudah diperpanjang akan dikirim ke alamat yang kamu tulis dalam formulir.

Daftar biaya perpanjang SIM lainnya

Selain SIM C, berikut adalah daftar biaya jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM jenis lainnya.

● Perpanjang SIM A Rp80.000
● Perpanjang SIM B Rp80.000
● Perpanjang SIM D Rp30.000

Jangan lupa untuk menambahkan biaya tes psikologi, cek kesehatan, dan asuransi untuk mengetahui total biaya memperpanjang SIM. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini