Perpanjang SIM C Memang Hanya Rp75 Ribu, Tapi Wajib Siapkan Uang Lebih. Ini Alasannya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 25 Juli 2023 | 19:31 WIB
Ilustrasi: Biaya memperpanjang SIM C yang diatur oleh pemerintah berlaku untuk SIM C, SIM C1, dan  SIM CII. (Polri.go.id)
Ilustrasi: Biaya memperpanjang SIM C yang diatur oleh pemerintah berlaku untuk SIM C, SIM C1, dan SIM CII. (Polri.go.id)

PejuangKantoran.com - SIM kamu ternyata sudah habis? Nah, mungkin ada di antara kamu yang bertanya-tanya berapa biaya memperpanjang SIM C.

Sebenarnya, ketentuan biaya memperpanjang SIM C sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya memperpanjang SIM C yang diatur oleh pemerintah adalah Rp75.000. Baik itu untuk SIM C, SIM C1, dan SIM CII.

Baca Juga: Lowongan Kerja Sr Account Manager (Event) di Tiket.com, buat yang Pengalaman di EO

Untuk yang belum tahu perbedaan antara ketiga SIM C tersebut, sesuai dengan Perpol No.5/2021 adalah:

● SIM C untuk pengemudi motor kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.

● SIM CI untuk pengemudi motor kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

● SIM CII untuk pengemudi motor kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Jadi, apapun jenis SIM C yang dimiliki, biaya memperpanjang SIM C tetap sama.

Wajib siapkan uang lebih saat perpanjang SIM C

Meskipun hanya Rp75.000, tetapi kamu sebaiknya menyiapkan uang lebih saat akan memperpanjang SIM C, baik di Samsat atau pun melalui layanan Mobil SIM Keliling.

Ini karena saat memperpanjang SIM, apa pun jenisnya, akan ada biaya tambahan yang dikenakan, yaitu:

● Biaya tes psikologi: Rp60.000
● Biaya cek kesehatan: Rp25.000
● Biaya asuransi: Rp50.000

Ketiga biaya ini tentu saja di luar biaya memperpanjang SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Hati-Hati, Beredar Email Palsu Berisi Tagihan Kurang Bayar Pajak Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Indonesia Baik, Bhinneka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X