PejuangKantoran.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Keputusan apakah kenaikan gaji PNS akan terlaksana, memang sudah ditunggu-tunggu.
Pengumuman kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini dilakukan bersamaan dengan pembacaan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Sebentar Lagi! Kira-Kira akan Naik Berapa Persen?
“Perbaikan kesejahteraan tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah, TNI, Polri, sebesar 8%, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Presiden Joko Widodo dalam pidatonya.
Kenaikan gaji PNS ini sebelumnya diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, yang langsung menyampaikannya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Salah satu pertimbangannya adalah karena inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri yang terjadi saat ini disebut berpengaruh pada kehidupan PNS sehingga butuh penyesuaian.
Dalam pidatonya, Jokowi juga menegaskan supaya reformasi birokrasi terus diperkuat, agar mampu mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," paparnya.
Baca Juga: Tidak Gratis, ASN yang Pindah ke IKN Tetap Harus Bayar Sewa Rumah Dinas yang Ditempati
Sementara itu, Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS yang sebelumnya masih direncanakan, sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32, 33 dan 34 Tahun 2023.
Dengan demikian, PNS yang berkinerja baik akan mendapat tukin lebih besar, sedangkan yang tidak berkinerja, tunjangannya tidak akan sama.
Kejutan buat ASN
Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini merupakan kejutan bagi para ASN. Menurut politisi Fraksi PAN itu, kenaikan sebesar 8 persen masih wajar karena disesuaikan dengan inflasi.
"Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian.
Baca Juga: PNS Laki-Laki Boleh Poligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Benarkah Ini Aturan BKN?
“Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," ujarnya, saat ditemui di acara yang sama.
Presiden terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019, dengan rata-rata sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri.