news

Polemik Wine Nabidz yang Disebut sebagai Wine Halal, Ini Kata Kemenag hingga MUI

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:13 WIB
Ilustrasi: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah anggur Nabidz yang disebut-sebut sebagai wine halal. (Instagram @microbioma_indonesia)

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, beredar produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal. Disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sudah memberikan sertifikat halal pada merek wine tersebut.

Namun, BPJPH menegaskan bahwa pihak mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sertifikat halal diberikan untuk produk minuman jus buah.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," katanya.

Baca Juga: X (Twitter) Menghapus Foto yang Diunggah selama 2011 – 2014, Bikin Pengguna Geram!

Produk jus buah merk Nabidz  telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Selain itu, pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Sertifikat halal digunakan untuk produk lain

Setelah sertifikasi halal diberikan, BPJPH kemudian mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. Tentu saja hal itu tidak dibenarkan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tegasnya.

Saat ini, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

Baca Juga: Google Kembali Ingatkan Akan Mulai Menghapus Akun Gmail yang Sudah Tidak Aktif per 1 Desember

Hasil uji lab dari Halal Corner

Menurut Halal Corner, jus anggur Nabidz ternyata merupakan produk fermentasi yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk tersertifikasi halal melalui jalur self declare. Hal itu membuat sertifikat halal yang sempat didapatkan dapat diblokir BPJPH.

Halaman:

Tags

Terkini