news

Kembali ke Quality Tourism, Bali Terapkan Pajak Wisata pada Turis Asing Mulai Februari 2024

Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:21 WIB
Ilustrasi: Demi mengembalikan Bali menjadi quality tourism, turis asing akan dikenakan pajak wisata. (Freepik/Tawatchai07)

Apalagi sudah banyak negara yang menerapkan hal tersebut. Di Asia Tenggara, negara yang sudah melakukan regulasi serupa adalah Thailand.

“Kalau pakai (mata) uang kita mungkin mahal, tapi (besaran pajak wisata) itu standar,” ujarnya.

Harus ada transparansi dalam pengelolaan pajak wisata

Bali Tourism Board, organisasi yang mewakili para pemangku kepentingan pariwisata di Bali, juga sudah menyetujui aturan pajak wisata yang akan dikenakan para turis ini.

Dengan adanya pajak tersebut, Agung menyebut Pemprov Bali akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Ia memerkirakan apabila kebijakan diterapkan saat ini, maka pemprov berpotensi mendapatkan Rp750 miliar.

Hitungan tersebut jika melihat target jumlah kedatangan 5 juta orang turis asing di Bali hingga akhir 2023 dikali nilai pungutan Rp150.000.

Namun, Agung juga mengharapkan adanya transparansi dan keterlibatan dalam pengelolaan dana pajak ini dari Pemprov Bali.

“Karena ini adalah pajak wisatawan, kami berharap bahwa para pelaku usaha pariwisata juga dilibatkan dalam menentukan apa yang akan digunakan untuk dana yang terkumpul,” tegasnya.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Korea Utara, Air Koryo, Kembali Beroperasi Pasca Pandemi Covid -19

Ia berharap uang tersebut tidak akan digunakan untuk hal-hal yang tidak berguna, seperti membeli mobil dinas atau hal lainnya.

Satu hal yang dikhawatirkan Agung adalah pajak wisata tersebut akan memengaruhi daya saing pariwisata Bali. Apalagi jika pajak tersebut tidak memberikan nilai tambah bagi turis asing yang sudah membayar.

Agung bilang, “Jika tidak (memberikan nilai tambah), maka pajak ini akan menjadi beban bagi mereka dan membuat mereka memilih destinasi lain.” (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini