PejuangKantoran.com - Setelah lama ditunggu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan Lintas Raya Terpadu (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Senin, 28 Agustus 2023, di Stasiun LRT Cawang, Jakarta.
Dengan berlangsungnya peresmian tersebut, hal itu menandakan LRT mulai resmi beroperasi untuk umum sebagai salah satu transportasi massal, yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi kemacetan di Jakarta dan sekitarnya.
Nantinya akan terdapat 434 perjalanan LRT Jabodebek yang siap melayani penumpang setiap hari, dengan kapasitas satu rangkaian yang dapat menampung hingga 1.308 penumpang.
Baca Juga: Para Artis Heboh Diajak Naik LRT Presiden Jokowi, Ayu Dewi: “Smooth Kayak Masa Depan Kita”
Harga tiket LRT Jabodebek
Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI sekaligus memperkenalkan moda transportasi massal ini kepada masyarakat, pemerintah saat memberlakukan tarif promo untuk harga tiket LRT Jabodebek.
“Melalui pemberian tarif promo ini, diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
Pemberian tarif promo ini menggunakan subsidi dari pemerintah menggunakan skema kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
Adita menjelaskan, “Besaran PSO yang diberikan untuk subsidi tarif dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023, yaitu sebesar Rp66 miliar. Jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana.”
Tarif dasar LRT Jabodebek ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Untuk menaiki transportasi massal ini, kamu hanya perlu mengeluarkan uang mulai Rp5.000 untuk satu kilometer pertama, dengan penambahan sebesar Rp700 per kilometer selanjutnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pakai Baju Raja Pakubuwono Surakarta saat Upacara HUT RI Ke-78, Ini Maknanya
Skema selanjutnya yang disiapkan adalah pengenaan tarif maksimal Rp20.000 untuk jarak terjauh, dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Skema ini mulai diberlakukan pada awal Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.