10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Masuk yang Mana?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 28 Agustus 2023 | 16:44 WIB
Ilustrasi: Negara-negara di Asia dan Afrika termasuk negara-negara dengan upah terendah di dunia. (Freepik)
Ilustrasi: Negara-negara di Asia dan Afrika termasuk negara-negara dengan upah terendah di dunia. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Sebenarnya, upah minimum tiap negara tidak bisa dibandingkan secara langsung atau apple-to-apple. Karena, tentu saja ada berbagai faktor yang dinilai, bukan hanya besaran upah tersebut.

Namun, sebagai perbandingan saja, berikut adalah daftar 10 negara dengan upah minimum tertinggi dan terendah di dunia. Apakah kamu bisa menebak, kira-kira Indonesia masuk ke daftar yang mana?

Baca Juga: Bertanya Soal Gaji saat Wawancara Kerja, Bisa Mengurangi Kesempatanmu Diterima Bekerja

10 negara dengan upah tertinggi di dunia

1. Luksemburg

Luksemburg merupakan negara dengan upah tertinggi di seluruh dunia, dengan besaran EUR 2.936 (sekitar Rp48,5 juta) per bulan untuk talenta terampil yang berusia di atas 18 tahun.

Sementara yang tidak terampil upahnya sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda, yaitu, EUR 2.447 atau Rp40,4 juta per bulan.

2. Australia

Upah minimum bulanan Australia adalah AUD 21,38 atau sekitar Rp210 ribu per jam untuk orang dewasa di atas usia 21 tahun, atau sekitar AUD 3,592 atau Rp35,2 juta per bulan.

3. Selandia Baru

Upah minimum bulanan Selandia Baru adalah NZD 22,70 atau sekitar Rp205 ribu per jam untuk pekerja berusia 16 tahun ke atas atau sekitar NZD 3,814 atau Rp34,4 juta per bulan.

4. Belanda

Belanda juga termasuk negara dengan upah tertinggi di dunia. Di sini, upah minimum bulanan adalah EUR 1.995 atau sekitar Rp32,9 juta untuk orang dewasa berusia di atas 21 tahun.

Baca Juga: Mau Negosiasi Gaji tapi Belum Punya Pengalaman Kerja? Ini yang Harus Dipertimbangkan!

5. Irlandia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Velocity Global

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X