news

Perppu Kontroversial, Muncul Petisi Online Cabut Perppu Cipta Kerja dan Stop Khianati Konstitusi

Selasa, 10 Januari 2023 | 16:48 WIB
Perppu Cipta Kerja mendapat banyak reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang tak setuju. (Screenshoot Change.org)

 

PejuangKantoran.com - Perppu Cipta Kerja mendapat banyak reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang tak setuju. 

Isi Perppu Cipta Kerja yang kontroversial ini menyebabkan munculnya petisi online Change.org tentang Presiden Jokowi, Cabut Perppu Cipta Kerja dan Berhenti Mengkhianati Konstitusi! 

Perppu Cipta Kerja ini dianggap mengkhianati Konstitusi lantaran Peraturan tersebut melawan putusan MK. 

Baca Juga: Naik Lagi, Harga Emas Hari Ini Naik Rp2,000 Jadi Rp1,035 Juta Se-Gram

"Habis UU Ciptaker terbitlah Perppu Ciptaker. Isinya apa? @serikatsindikasi bilang seperti copypaste. Hari libur berkurang, pesangon berkurang kalau di-PHK, kerja kontrak bisa selamanya, dan masih banyak lagi. Proses pembuatannya pun dianggap nerobos jalur hukum."

"Karena itu @serikatsindikasi bikin petisi ke Presiden @jokowi untuk cabut Perppu Cipta Kerja."

Link change.org terkait penolakan Perppu Cipta Kerja ada di sini:

https://www.change.org/p/presiden-jokowi-cabutperppuciptaker-dan-berhenti-mengkhianati-konstitusi?utm_medium=linkinbio&utm_source=id-ciptakersindikasi&utm_campaign=id-090123

Serikat Sindikasi sebagai pembuat petisi online menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja ini punya nama yang mirip dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan melanggar konstitusi dan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  

Baca Juga: Kemnaker Sebut Perppu Cipta Kerja Atur Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Karyawan Tiap Tahun

"Perppu Cipta Kerja copy paste UU Cipta Kerja yang membuat kita, sebagai pekerja, harus merasakan berkurangnya hari libur, status kontrak bisa diperpanjang selamanya, plus kalau kita kehilangan pekerjaan, bakal ada pengurangan nilai pesangon."

"Itu baru sebagian contoh bahayanya bagi kita pekerja, karena Perppu ini punya 1.117 halaman yang isinya sama kacaunya dengan UU Cipta Kerja. Bayangin deh, UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional sama MK, malah diplagiat sama Presiden Jokowi," tulis Serikat Sindikasi dalam petisinya. 

 

Tags

Terkini