PejuangKantoran.com - Perppu Cipta Kerja yang masih menjadi kontroversi sampai saat ini. Selain soal cuti haid dan hari libur, Perppu ini disebut juga mengatur soal Upah Minimum.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtualnya mengklaim bahwa Perppu Cipta Kerja ini juga mengatur soal kenaikan upah bagi pekerja di atas 1 tahun kerja.
"Seperti kita tahu upah minimum itu kan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah, tapi kalo pekerja 1 tahun ke atas ada lagi regulasinya," katanya soal penjelasan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Goldman Sachs Berencana PHK 3.200 Karyawan Pekan Ini
"Soal ini pemerintah sudah mengimbau dan ada regulasinya, struktur skala upah tiap tahun atau kami sebutnya SUSU."
Kemnaker menyebut bahwa pekerja di atas satu tahun harus mendapatkan peningkatan pengupahan tiap tahunnya. Hanya saja Kemnaker tak mengatur besarannya seperti penetapan UMP atau UMR.
Putri menyebut bahwa peningkatan pengupahan untuk karyawan atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun itu disesuaikan dengan beberapa hal.
Adapun hal-hal yang mengatur peningkatan pengupahan karyawan di atas 1 tahun adalah produktivitas, sikap, assesment masing-masing karyawan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini: Makin Naik Jadi Rp1 Juta Per Gram
"Rencana implementasi upah berbasis produktivitas harus dibuat dan implementasikan," ucapnya.
"Struktur skala upah untuk pekerja di atas 1 tahun harus dilaksanakan oleh perusahaan kalau tidak ada sanksinya."
Artikel Terkait
Kucing Taylor Swift Jadi Kucing Terkaya Ketiga, Punya Kekayaan Rp1,5 T! Jangan Bandingin sama Gaji
Contoh Jawaban Ketika Ditanya Soal Ekspektasi Gaji Saat Interview Kerja
4 Kesalahan Terbesar yang Dilakukan Manajer Baru (Salah Satunya: Terlalu Berusaha Jadi Teman)
Survei: 77% Generasi Milenial Khawatir Memasuki Usia 30. Mengapa?
Wacana Pembedaan Tarif KRL, Bijakkah?
Perppu Cipta Kerja Disebut Buat Libur 1 Satu Hari, Ini Jawaban Kemnaker