PejuangKantoran.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Banyak hal yang dibahas dalam Perppu Cipta Kerja ini yang kemudian menjadi perbincangan masyarakat, di antaranya mengenai aturan istirahat mingguan. Benarkah karyawan hanya bisa istirahat sehari dalam sepekan?
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam keterangannya di akun Instagram-nya, menyampaikan Pasal 77 ayat (1) Perppu Cipta Kerja berbunyi: Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Pada ayat (2), waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi Tuai Banyak Kritik
• 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 6 hari kerja dalam satu minggu), maka karyawan mendapat 1 hari istirahat dalam satu minggu.
• 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 5 hari kerja dalam satu minggu), maka karyawan menerima 2 hari istirahat dalam satu minggu.
Ketentuan ini lantas dikaitkan dengan Pasal 79 Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga: Kalender Cuti 2023 dan Jadwal Liburan: Siap-siap Ambil Cuti Ya
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan karyawan yang bekerja 5 hari dalam satu minggu, tetap menerima dua hari istirahat.
Baca Juga: Ramai Petisi Kembalikan WFH, Kebijakan Sistem Hybrid Kurang Membantu?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022), menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.
Artikel Terkait
Doa untuk Harapan-harapan di Tahun Baru 2023
Mau Tahu, Keuntungan Investasi Emas Logam Mulia dalam Jangka Panjang?
Menu Minuman Baru Starbucks yang Bisa Bikin Kamu Semangat Kerja: Bukan Cuma Kopi
Buat Investasi: Harga Emas Hari Ini Naik Rp2.000
Ide Bekal ke Kantor : Nasi Ayam Kecap Tumis Praktis